Ruang Luwuk – Putusan MKD sesuai UU dan telah melalui mekanisme yang berlaku. Kuasa hukum menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Dewan (MKD) mengambil keputusan berdasarkan aturan perundang-undangan serta tata tertib internal lembaga. Ia menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan maupun pengambilan keputusan.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa MKD memiliki kewenangan menilai dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota dewan. Dalam perkara ini, MKD memeriksa bukti, mendengarkan keterangan pihak terkait, serta menyimpulkan hasilnya secara kolektif. Oleh karena itu, ia menilai keputusan tersebut sah secara hukum dan administratif.
Di sisi lain, rencana pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Banggai, Hari Sapto Adji, memunculkan perdebatan. Kuasa hukum menilai langkah PAW tersebut berpotensi melanggar hukum apabila pihak terkait tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang serta peraturan partai. Ia mengingatkan bahwa setiap proses PAW harus mengedepankan asas kehati-hatian dan kepastian hukum.
Menurutnya, pihak yang mendorong PAW wajib menunjukkan dasar hukum yang jelas serta bukti pendukung yang kuat. Ia menekankan bahwa tindakan administratif tanpa landasan hukum yang sah dapat memicu sengketa dan merugikan semua pihak.
Dengan menegaskan bahwa Putusan MKD sesuai UU, kuasa hukum berharap publik tidak terpengaruh oleh opini yang menyesatkan. Ia meminta semua pihak menghormati keputusan lembaga yang berwenang serta mengikuti jalur hukum jika merasa keberatan.
Perdebatan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proses politik dan kelembagaan. Transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hukum menjadi kunci agar dinamika politik daerah tetap berjalan tertib dan demokratis.